DIALEKSIS.COM | Sinabang - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, baik yang dikelola secara perorangan maupun oleh perusahaan, kini diwajibkan untuk melengkapi dokumen penting, yaitu Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB), Izin Usaha Perkebunan-Budi Daya (IUP-B), serta sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
DIALEKSIS.COM | Tamiang - Pusat Unggulan Perkebunan Lestari (PUPL) Aceh Tamiang terus mengakselerasi sertifikasi berkelanjutan di sektor kelapa sawit. Hingga akhir 2024, sejumlah perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di wilayah tersebut telah mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebanyak ribuan hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang yang dikelola oleh sembilan perusahaan swasta hingga kini belum tersertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Padahal, sertifikasi ini diwajibkan sesuai aturan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan Permentan Nomor 38 Tahun 2020.